Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kepala Desa Wanakerta

Selasa, 03 September 2024 | 21.02 WIB Last Updated 2024-09-03T14:03:09Z

MATACYBER.COM | SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah yang terjadi pada 10 maret 2024. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Sdri. Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang berlangsung di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.

"Pada Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk ketiga bidang tanahnya. Pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama TS melalui program Ajudikasi PTSL 2022," ujar AKBP Dian. Selasa (03/09/2024).

Menurut AKBP Dian, diduga proses penerbitan sertifikat atas nama TS dilakukan menggunakan surat-surat palsu. 

"Proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama TS, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, diduga menggunakan surat yang tidak benar atau palsu, sehingga korban, Nurmalia, mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar," jelasnya.

Motif tersangka diduga untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan surat-surat palsu. 

"Motifnya adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," tambah Dian.

AKBP Dian menutup dengan menyatakan bahwa TS dikenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

(Henz/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close