MATACYBER.COM | CILEGON — Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang, Ketua Ormas Sat-Bela Negara (BN) Kota Cilegon, H. Suwarni, mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah tindakan pembersihan terhadap praktik debt collector yang kerap mengganggu ketenteraman masyarakat.
Debt collector, yang sering disebut dengan istilah "mata elang," kerap menarik kendaraan dari konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran. Praktik ini tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat. Keberadaan mereka sering menambah stres bagi konsumen yang sudah berada dalam situasi sulit akibat keterlambatan pembayaran.
H. Suwarni menegaskan bahwa penanganan masalah ini sangat penting untuk memastikan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada, yang sering kali dapat memicu dinamika sosial dan emosi.
“Debt collector ini harus ditindak tegas karena keberadaannya sudah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat,” ujar H. Suwarni. Rabu, (25/09/2024).
Menurutnya, dengan situasi politik yang memanas, penanganan tegas terhadap debt collector dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi konflik yang lebih besar.
H. Suwarni juga menjelaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya ditujukan kepada debt collector yang bertindak ilegal, tetapi juga melibatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
"Banyak orang tidak menyadari bahwa ada batasan dan prosedur yang harus diikuti oleh debt collector dalam menagih utang. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sangat penting agar mereka bisa melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan," tegasnya.
Beberapa debt collector diketahui melampaui batas dalam melakukan penagihan, dengan menggunakan metode intimidasi yang memicu ketakutan di kalangan konsumen. Hal ini sangat berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif, terlebih ketika masyarakat tengah bersiap menghadapi pemilihan umum.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," lanjut H. Suwarni.
Lebih lanjut, H. Suwarni menyebut bahwa penarikan paksa atau penarikan ilegal kendaraan oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dengan ancaman hukuman.
"Berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
Dengan ajakan ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang dapat terjalin untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Pilkada.
(Hendra/Red)