MATACYBER.COM | CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Royale Krakatau, Jumat (20/9/2024).
Sebanyak 330.431 pemilih telah terdaftar dan akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, memaparkan bahwa jumlah pemilih terdiri dari 165.964 laki-laki dan 164.449 perempuan. Mereka tersebar di 8 kecamatan, 43 kelurahan, dan 646 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon.
“Totalnya ada 330.431 pemilih tetap yang sudah ditetapkan. Jumlah ini mencakup seluruh wilayah Kota Cilegon,” ungkap Patchurrohman.
Patchurrohman juga menjelaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari serangkaian proses verifikasi yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.
“Proses ini sangat panjang, dan kita lakukan secara berjenjang mulai dari DPS, DPSHP, dan sekarang sudah final di DPT,” jelasnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang, Patchurrohman menekankan pentingnya mengajak seluruh pemilih yang terdaftar untuk berpartisipasi aktif di TPS.
“Kami akan mendorong partisipasi pemilih dengan mengajak mereka datang berbondong-bondong ke TPS pada 27 November mendatang,” katanya.
Selain penetapan DPT, Patchurrohman juga menyampaikan bahwa KPU Kota Cilegon akan segera menggelar sejumlah kegiatan penting dalam rangkaian Pilkada, seperti deklarasi damai dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), yang akan dilaksanakan pada 25 September 2024.
“Pengundian nomor urut paslon dan deklarasi damai akan diadakan pada 25 September, setelah itu kita akan memasuki masa kampanye,” terangnya.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Cilegon berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan partisipasi pemilih bisa meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
(Hendra/Red)