Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

KPK Berikan Penghargaan untuk Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang

Jumat, 06 September 2024 | 17.27 WIB Last Updated 2024-09-06T19:24:13Z

MATACYBER.COM | SERANG – Sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus digencarkan sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah serta untuk mencegah sengketa dengan pihak lain.

“Hari ini ada dua kantor pertanahan yang mendapatkan penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia-red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, setelah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar oleh KPK, Kamis (5/9/2024).

Penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Penghargaan diserahkan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan. Kantor Pertanahan Kota Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Terbanyak Pertama di Wilayah Banten untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lili Muniri. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Kedua di Wilayah Banten untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.

Sudaryanto menyampaikan bahwa, selama periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 315 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Ia menekankan bahwa untuk mencapai target sertipikasi aset, perlu peran aktif dari pemerintah daerah serta sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan kantor pertanahan. "Pastikan pemerintah daerah mengetahui letak tanah asetnya dan batas tanah yang sudah disepakati dengan tetangga. Bila perlu, pasang plang tanah milik pemerintah daerah agar petugas ukur juga mengetahuinya," jelasnya.

Selain itu, Sudaryanto juga menyampaikan bahwa untuk mensertipikasi aset pemerintah daerah, diperlukan data yuridis atau alas hak yang menjadi bukti perolehan tanah sesuai ketentuan, serta jaminan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa. “Jika sudah dipenuhi persyaratan sesuai ketentuan, clean and clear, tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lainnya, maka kita bisa menerbitkan sertipikat,” tandasnya.

(Deni/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close