MATACYBER.COM | CILEGON – Polres Cilegon Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan anak yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di Pantai Cihara, Lebak, pada Senin, 23 September 2024.
Dalam acara tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menghadirkan lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Resmob Polda Banten, Resmob Polres Cilegon, dan Resmob Polres Lebak. Dalam waktu 2 x 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Menurut Kapolres, dua tersangka perempuan berperan sebagai pelaku utama, dan satu lainnya ikut menjadi eksekutor pembunuhan. Sementara, dua tersangka laki-laki bertugas membantu membuang jasad korban.
"Motif sementara yang kami dalami adalah tersangka SH (Saenah) dan EM (Emi) merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban. Ibu korban, saudari A, sering memarahi anak dari SH. Selain itu, SH dan RH (Ridho) juga memiliki utang pinjaman online (pinjol) yang menggunakan identitas ibu korban," ungkap AKBP Kemas.
Kemas menambahkan, tersangka Emi dijanjikan uang Rp 50 juta oleh Saenah dan Ridho untuk mengeksekusi korban. "Pelaku EM atas perintah SH dan RH dijanjikan uang Rp 50 juta untuk ikut serta dalam kasus pembunuhan," katanya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ujang dan Yayan, membantu membuang jasad korban. Mereka diberi imbalan masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
"Tersangka UH (Ujang Hildan) dan YH (Yayan Heriyanto) membantu membuang jasad korban atas perintah SH dan RH, dengan imbalan Rp 100 ribu," jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
- Pakaian dan perhiasan yang dikenakan korban
- Lakban yang melilit wajah korban
- Satu buah dus HP milik ibu korban
- Satu buah gunting
- Satu buah shock breaker motor
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (Nopol B 4563 VSM)
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop (Nopol A 4700 YA)
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A 2824 DE)
- Enam unit handphone
- Satu kunci kamar kontrakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta turut serta dalam kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP.
"Tindak pidana ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
(Hendra/Red)