Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

EKS NAPI Akan Blokir Ruas Jalan Utama di Lebak, Desak Penindakan Angkutan Bermuatan Lebih

Rabu, 25 September 2024 | 20.09 WIB Last Updated 2024-09-25T13:14:37Z

MATACYBER.COM | Lebak, Banten – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat EKS NAPI (Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia) dari DPP dan wilayah Kabupaten Lebak serta Kabupaten Pandeglang, Banten, akan menggelar aksi pemblokiran jalan pada ruas Jalan Provinsi, mulai dari Malingping hingga Saketi. Aksi ini rencananya akan berlangsung selama 7 hari, mulai Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

Aksi pemblokiran jalan ini merupakan respon terhadap keluhan warga di beberapa desa yang mengeluhkan truk besar, seperti truk dam dan tronton, yang melintas siang dan malam di ruas Jalan Provinsi Banten. Truk-truk tersebut diduga membawa muatan yang melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

"Jalan dan jembatan di sepanjang Jalan Provinsi harus mendapat perhatian serius, terutama dalam mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang," ujar pengurus organisasi EKS NAPI di Provinsi dan wilayah.

Ruas Jalan yang Direncanakan untuk Pemblokiran:
Saketi – Malingping – Simpang
Pasar Malingping – Gunung Kencana
Cikeusik – Munjul – Picung

Titik Lokasi Pemblokiran:
a. Simpang Malingping
b. Alun-alun Malingping
c. Jalupang
d. Pertigaan Gunung Kencana
e. Pertigaan Jembatan Munjul

Aksi ini bertujuan untuk meminimalisasi kerusakan jalan yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Organisasi EKS NAPI berharap agar angkutan yang melanggar batas muatan diberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) EKS NAPI, Tubagus Deli Suhendar, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah dilaksanakan dengan anggaran yang sangat besar. Namun, pembangunan tersebut akan cepat rusak jika truk angkutan terus melanggar batas muatan maksimal yang telah ditetapkan.

"Dari peristiwa ini, sangat penting bagi para pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi," ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, pengaturan kelas jalan untuk truk terbagi menjadi empat kategori: kelas I, II, III, dan jalan khusus.

  1. Kelas I: Merupakan jalan arteri atau provinsi, dengan batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebesar 10 ton. Dimensi truk tidak boleh lebih dari lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
  2. Kelas II: Batas JBI sebesar 8 ton, dengan dimensi truk yang diizinkan memiliki panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
  3. Kelas III: Batas JBI juga sebesar 8 ton, namun panjang truk yang diizinkan adalah 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
  4. Jalan Khusus: Hanya berlaku untuk jalan arteri, dengan dimensi truk yang lebih besar dari kelas I. Panjang truk lebih dari 18 meter, lebar lebih dari 2,5 meter, dan tinggi maksimal tetap 4,2 meter, serta batas JBI di atas 10 ton.

Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan agar jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Provinsi Banten, tetap terjaga kondisinya tanpa adanya kerusakan. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close