MATACYBER.COM | CILEGON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menandatangani 10 poin pakta integritas yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Kota Cilegon dalam audiensi yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 5 September 2024.
Penandatanganan pakta integritas ini sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPRD Kota Cilegon sementara, mengapresiasi aspirasi dan saran dari para mahasiswa yang dianggap sebagai masukan konstruktif bagi kinerja DPRD selama lima tahun ke depan. Menurutnya, mahasiswa sebagai agen intelektual memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan daerah.
"Kami mengapresiasi aspirasi teman-teman mahasiswa. Mereka akan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan karena mereka mewakili aspirasi masyarakat Kota Cilegon dan memiliki kajian-kajian ilmiah dan akademik," ujar Rizki.
Rizki juga menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta berpegang teguh pada prinsip integritas. Ia menjelaskan bahwa meski beberapa anggota DPRD belum menandatangani pakta integritas karena alasan kesibukan, proses penandatanganan masih akan terus berjalan.
"Kami sudah mengundang seluruh anggota DPRD Kota Cilegon, namun mungkin ada yang tidak hadir karena kesibukan lain, seperti bertemu dengan partai politik atau masyarakat. Tapi, kami tetap berkomitmen menjalankan amanat ini dengan baik," tambah Rizki.
Isi Pakta Integritas DPRD Kota Cilegon
Pakta integritas yang ditandatangani tersebut berisi sepuluh poin komitmen dari anggota DPRD Kota Cilegon, antara lain:
1. Siap berperan sebagai controling terhadap Lembaga eksekutif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Tidak akan melakukan politisasi kepentingan rakyat.
3. Siap melibatkan masyarakat, pemuda dan mahasiswa dalam pembuatan peraturan daerah dan kebijakan lainnya.
4. Tidak akan melakukan tindakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
5. Siap membentuk peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat Kota Cilegon. "
6. Siap menjalankan janji janji dalam proses pemilihan legislatif yang di ucapkan kepada masyarakat.
7. Berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Cilegon.
8. Siap memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam berbagai aspek secara digital, serta transparansi aspirasi yang disampaikan masyarakat.
9. Siap menyiarkan secara daring (Online) rapat-rapat yang bisa dihadiri masyarakat umum melalui Flatform digital DPRD Kota Cilegon.
10. DPRD Kota Cilegon siap mendukung rancangan undang-undang perampasan asset yang sedang dibahas oleh DPR-RI.
Sementara, Ali Misri, salah satu perwakilan FMC, menyampaikan bahwa pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan mahasiswa untuk lima tahun ke depan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini baru 22 anggota DPRD yang menandatangani pakta integritas, dan mahasiswa akan terus mengawal agar semua anggota turut menandatangani.
"Hasilnya, baru separuh anggota DPRD yang menandatangani langsung. Pakta integritas ini kami serahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) agar ditandatangani oleh semua anggota, sehingga kita bisa sama-sama mengawal kinerja DPRD," ujar Ali Misri.
Ali menegaskan bahwa jika di tengah jalan ada anggota DPRD yang tidak mampu menjalankan komitmennya, mahasiswa siap untuk turun kembali melakukan aksi atau audiensi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika mereka tidak mengundurkan diri secara sukarela ketika gagal menjalankan komitmen, kami akan mengingatkan mereka kembali melalui aksi atau audiensi," tegas Ali.
(Hendra/Red)