Foto: Para peserta dari perwakilan DKM dan UPZ masjid se-Kota Cilegon tengah menghadiri sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kota Cilegon. (Dok:Hendra) |
MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada unit pengumpulan zakat (UPZ) masjid se-Kota Cilegon dengan tema “Nikmat Berzakat, Tentramnya Muzakki, Bahagianya Mustahik” pada Senin, 16 September 2024, bertempat di Greenotel Cilegon.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Taufik. (Dok: Hendra). |
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Taufik, menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat.
"Hari ini kita BAZNAS punya kewajiban untuk memberikan sosialisasi terkait pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kami sudah menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepada DKM yang mengelola zakat agar mereka memiliki legalitas formal yang terjaga, sesuai dengan Undang-undang,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, hingga saat ini, dari 440 DKM yang ada di Kota Cilegon, baru sekitar 45% yang telah diberikan SK. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola DKM agar mereka memiliki izin resmi dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah.
“Kalau sudah memiliki legalitas, mereka berhak memungut zakat melalui DKM yang ada UPZ-nya dan dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak dikatakan ilegal lagi,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut, peserta yang hadir adalah perwakilan DKM dan UPZ masjid se-Kota Cilegon yang sudah mendapatkan SK. Untuk DKM yang belum memiliki SK, BAZNAS Kota Cilegon telah merencanakan kegiatan roadshow pada tahun 2025 untuk mengedukasi dan memberikan legalitas resmi kepada mereka.
“Roadshow tahun depan akan memberi pemahaman kepada DKM yang belum punya SK agar mereka bisa menjadi UPZ resmi BAZNAS,” jelas Taufik.
BAZNAS Kota Cilegon menargetkan semua DKM di Kota Cilegon memiliki SK UPZ pada tahun-tahun mendatang. Setiap DKM yang memiliki SK UPZ akan diharuskan melaporkan data pengumpulan dan pendistribusian zakat mereka ke BAZNAS Kota Cilegon.
"Dengan begitu, perputaran dana zakat yang dikumpulkan melalui DKM dapat diketahui secara transparan, baik yang dikelola DKM maupun BAZNAS," jelas Taufik.
BAZNAS juga mengimbau agar setiap DKM UPZ menyusun RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) sebagai panduan pengelolaan zakat.
"Mereka harus merencanakan dari mana zakat dikumpulkan dan bagaimana pendistribusiannya. RKAT ini akan kami bina agar pengelolaannya bisa lebih terstruktur dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Taufik juga menyampaikan bahwa target pengumpulan zakat di Kota Cilegon tahun ini dipatok cukup tinggi, yaitu 14 miliar rupiah. Namun, realisasinya diharapkan mencapai 9 miliar rupiah, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 8,5 miliar rupiah.
“Target boleh tinggi, tetapi kita tetap fokus mengejar realisasi yang optimal. Kami berharap tahun ini bisa mencapai lebih dari 9 miliar rupiah,” kata Taufik mengakhiri.
(Hendra/Red)