Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Baznas Cilegon Soroti Rendahnya Kontribusi Zakat dari Industri Lokal

Rabu, 18 September 2024 | 20.45 WIB Last Updated 2024-09-19T03:02:00Z

MATACYBER.COM | CILEGON – Meskipun Kota Cilegon dikenal sebagai pusat industri terbesar di Banten dan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, penyaluran zakat dari kalangan industri kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon dinilai masih minim. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Baznas Kota Cilegon, Taufik Ubaidillah, seusai memberikan sosialisasi kepada sejumlah perwakilan industri, Rabu, 18 September 2024.

Menurut Taufik, kontribusi industri dalam menyalurkan zakat melalui Baznas masih sangat terbatas. 

"Saat ini hanya sebagian kecil perusahaan yang beroperasi di Cilegon menyalurkan zakat melalui Baznas. Penting bagi kita semua untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang manfaat zakat ini," jelasnya.

Ia berharap, setelah sosialisasi ini, lebih banyak perusahaan dan pekerja yang bersedia menyalurkan sebagian harta mereka melalui Baznas Kota Cilegon. 

"Dana yang mereka salurkan akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk mengurangi kesenjangan sosial," tambah Taufik.

Baznas sendiri berencana melakukan roadshow ke berbagai perusahaan di Cilegon, sebagai upaya mendorong pelaksanaan zakat yang lebih luas. Taufik juga menyebutkan program Wali Kota Cilegon, Gerakan Sedekah Perusahaan (GSP) 2000, sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan penyaluran zakat.

"Saat ini GSP baru diterapkan di kalangan ASN, sementara industri dan sektor lainnya masih menjadi target utama dengan porsi 70 persen, serta 30 persen dari masyarakat umum, pelajar, dan lainnya," ujar Taufik. 

Ia juga menambahkan, ada individu yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah tanpa menyebutkan nama, cukup dengan identitas 'hamba Allah.'

Selain itu, Taufik menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. 

"Lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat harus memiliki payung hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. DKM UPZ yang bertanggung jawab juga harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mengelola dan mendistribusikan dana sesuai syariat Islam," tegasnya.

Dari total 440 masjid yang ada di Kota Cilegon, baru 172 masjid yang telah memiliki SK resmi. Baznas berupaya meningkatkan jumlah ini agar lebih banyak masjid yang bisa berperan aktif dalam pengelolaan zakat dan membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di Kota Cilegon.

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close