Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Bawaslu Cilegon: ASN Dilarang Posting Foto/Video Helldy, Wali Kota Cilegon yang Sudah Cuti, Pelanggaran Netralitas

Sabtu, 28 September 2024 | 00.57 WIB Last Updated 2024-09-27T17:59:51Z

MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan tidak memposting foto atau video yang mempromosikan pencapaian Helldy Agustian selama menjabat sebagai Wali Kota Cilegon.

Subi'ah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, menyampaikan imbauan ini dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat sore, 27 September 2024. Usai acara pembinaan aparatur pengawasan pemilu, bertempat Greenotel Cilegon.

Subi'ah menegaskan bahwa status Helldy Agustian yang saat ini sedang cuti karena pencalonannya kembali di Pilkada, membuatnya tidak lagi memiliki wewenang sebagai Wali Kota aktif.

“Setiap ASN yang memposting foto atau video mengenai pencapaian kinerja Helldy Agustian selama masa jabatannya dianggap telah melanggar netralitas ASN. Karena sekarang beliau sedang cuti dan sudah berstatus sebagai calon kepala daerah,” ujar Subi'ah.

Selain itu, Subi'ah juga menekankan agar kegiatan-kegiatan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tidak lagi menampilkan gambar Helldy sebagai Wali Kota di berbagai materi publikasi, termasuk spanduk kegiatan resmi. Menurut Subi'ah, foto yang ditampilkan seharusnya adalah Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota yang bertanggung jawab selama Helldy menjalani masa cuti.

“Seharusnya tidak boleh lagi ada foto Helldy di kegiatan dinas, karena beliau sekarang bukan wali kota aktif. Kalau mau pasang spanduk, yang dipajang harusnya Pjs Wali Kota Cilegon,” tegas Subi'ah.

Bawaslu Kota Cilegon juga menegaskan akan segera menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, Subi'ah memastikan bahwa Bawaslu siap bertindak meski tanpa laporan resmi, asalkan ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau ada yang melaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, jika kami melihat pelanggaran ini terjadi, kami juga akan bertindak meski tidak ada laporan,” lanjutnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu berharap agar seluruh ASN di Kota Cilegon mematuhi aturan terkait netralitas, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai prinsip netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close