MATACYBER.COM | CILEGON – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 dapat dilaporkan sejak tahapan Pilkada dimulai pada awal tahun ini. Meskipun calon resmi belum ditetapkan, ASN yang sudah memberikan dukungan kepada bakal calon dinilai telah melanggar aturan netralitas.
Hal ini disampaikan oleh Badrul Munir, anggota Bawaslu Provinsi Banten, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dihadiri perwakilan Ormas, LSM, dan OKP di Kota Cilegon, bertempat di Ballroom Greenotel Cilegon, Sabtu (14/09/2024).
Menurut Badrul, Bawaslu dapat segera memproses pelanggaran netralitas ASN jika ada laporan yang masuk.
"Netralitas ASN berlaku sejak tahapan Pilkada dimulai, tidak perlu menunggu penetapan calon. Bahkan hari ini pun, pelanggaran netralitas bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu," tegasnya.
Aturan netralitas ini juga berlaku bagi kepala desa, TNI, dan Polri yang wajib tetap netral selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Pelanggaran tidak harus menunggu penetapan calon untuk ditindaklanjuti. Bawaslu akan segera bertindak jika ada bukti dan laporan yang masuk," tambah Badrul.
(Hendra/Red)