• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Wali Kota Cilegon Keluarkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

    Redaksi_Matacyber.com
    Rabu, 28 Agustus 2024, 00:03 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2251 Tahun 2024. 

    Surat edaran ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2024 dan ditujukan kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota Cilegon.

    Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024 dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Ini termasuk tidak memengaruhi pihak lain untuk mendukung calon tertentu selama proses Pilkada.

    Dalam edaran tersebut, Wali Kota Helldy juga mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

    Selain itu, surat edaran ini juga merujuk pada Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

    Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa ASN dan Non-ASN di Kota Cilegon dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. 

    Wali Kota Cilegon Helldy berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran ini, integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kota Cilegon dapat terjaga dengan baik.

    Dengan demikian, surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024 berlangsung. 

    (Hendra/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini