Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Shabu dan Amankan Pelaku

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17.59 WIB Last Updated 2024-08-20T10:59:39Z

MATACYBER.COM | LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polres Lebak. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pelaku yang diamankan adalah TB (36), warga Kelurahan Rangkasbitung Timur. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang warna hitam merk TAPAXco, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 15 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu dengan berat bruto 3.62 gram, satu unit timbangan digital, serta seperangkat alat hisap shabu atau bong.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, menjelaskan, "Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kami kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu."

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkoba dapat merusak masa depan pemuda, penerus bangsa," tambah Ngapip.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. 

"Kerjasama semua pihak sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak yang telah aktif dalam upaya ini," tutup Ngapip.

(Deni/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close