Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polres Lebak Amankan Pria Pengedar Shabu, Sita Empat Bungkus Narkoba

Senin, 19 Agustus 2024 | 16.08 WIB Last Updated 2024-08-19T09:13:24Z

MATACYBER.COM | LEBAK - Tim Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (35) karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 15 Agustus 2024, di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek ITEL berwarna hijau telur asin, satu bungkus bekas rokok magnum filter yang berisi empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga shabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam dengan nomor polisi BE 5342 OP.


Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, SH, mengonfirmasi bahwa IS ditangkap berdasarkan laporan dan pengembangan kasus. 


"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Polres Lebak," kata AKP Ngapip. Senin 19 Agustus 2024.


IS mengaku mendapatkan shabu dari seorang yang berinisial Sdr. O, yang kini sedang diburu pihak kepolisian. IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku lainnya dan mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.


(*/Red)


Tidak ada komentar:

               
         
close