• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Korupsi Retribusi Sampah untuk Judi Online dan Bulan Madu ke Bali, Dua Pegawai DLH Cilegon Ditahan

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 15 Agustus 2024, 22:46 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. Kedua tersangka, MD dan MR, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.


    MD, yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan di DLH Kota Cilegon, dan MR, seorang Tenaga Harian Lepas (THL), terbukti tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi sampah ke kas daerah. 

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut bahkan tidak disetorkan sama sekali.

    "Modus yang digunakan melibatkan penyetoran hanya separuh dari retribusi yang diterima, pembuatan dokumen palsu, dan penyelewengan uang retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah,” jelas Ryan pada Kamis (15/8/2024).

    Ryan juga mengungkapkan bahwa hasil korupsi tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk berjudi online dan membiayai bulan madu di Bali. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan kemungkinan adanya tersangka baru tidak dapat dikesampingkan.

    Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah mengamankan 1.100 lembar dokumen serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. 

    “Jumlah uang yang disita masih akan dirinci lebih lanjut untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi,” tambah Ryan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Klas II B Serang untuk 20 hari ke depan, mulai dari 15 Agustus hingga 3 September 2024. 

    "Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama," ucapnya.

    Kasus ini bermula dari ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi sampah dan penyetoran ke kas daerah pada tahun 2020 hingga 2021. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan retribusi yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.

    Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

    (Hendra/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini