• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Klarifikasi PT KO ONE: PHK Ahmad Ayumi Akibat Indisipliner Berulang

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 27 Agustus 2024, 06:31 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Manajemen PT KO ONE memberi keterangan perihal ada nya pemberitaan bahwa Perusahaan mereka di duga tidak memberikan hak pesangon terhadap salah satu karyawan nya bernama Ahmad Ayumi yang telah di PHK

    Dijelaskan Wawan Sutrisna selaku Human Resources (HR) PT KO ONE bahwa Ahmad Ayumi yang merupakan karyawan PT KA ONE sebelum nya telah menerima 3 kali Surat Peringatan (SP) dari perusahaan dikarenakan telah beberapa kali melakukan Indisipliner.

    “Yang bersangkutan ini ada sedikit masalah di sikap disiplin nya, sudah kami berikan SP 1 , 2 dan 3, dan sampai di SP 3 itu kami masih memberi kesempatan untuk memperbaiki, kemudian masa SP 3 belum selesai yang bersangkutan mangkir lagi, tidak masuk kerja, tidak ada kabar, tidak ada koordinasi, dihubungi susah, itu bukan sehari dua hari, kalau di total sampai 7 hari” terang nya kepada Wartawan seusai berkonsultasi dengan Disnaker Kota Cilegon, Senin (26/08/2024)

    Perihal SP 3, Wawan menerangkan bahwa ada nya peringatan lebih keras yang berisi keterangan jika yang bersangkutan melakukan Indisilpiner kembali dianggap telah mengundurkan diri

    “Di SP 3 ini sepertinya sudah harus diberi peringatan keras, maka di akhir itu ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini melakukan kesalahan lagi maka di anggap sudah mengundurkan diri, karena sudah menunjukan performa yang kurang baik” ujar nya

    Setelah mendapat SP 3, Lanjut Wawan, Ahmad Ayuni rupa nya kembali melakukan Indisipliner tanpa ada nya keterangan apa pun yang diberikan ke pihak Perusahaan

    “Walau pun yang bersangkutan ngasih informasi sakit tapi tidak bisa menunjukan dokumen apa pun , jadi kami fikir yang bersangkutan memang sudah tidak mau bekerja, dan karena yang bersangkutan sudah mendatangani SP 3 maka kami anggap yang bersangkutan siap mengundurkan diri, dan melalui Leader nya juga saya dapat Informasi yang bersangkutan itu sudah tidak mau bekerja” Ucap nya

    Perihal hak pesangon, dari regulasi bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri, namun ada kebijakan yang disetujui dari Manajemen PT . KA ONE dengan akan memberikan 4 bulan gaji sesuai undang – undang Mangkir

    “Kami tetep mengajukan semacam penghargaan untuk yang bersangkutan, dari kebijakan yang sementara kami pilih itu di undang – undang Mangkir, kebijakan yang disetujui itu 4 bulan gaji, tapi kami tidak serta merta langsung 4 bulan gaji, itu kan dari sisi pandangan kami, untuk itu kami meminta pandangan nya kepada Disnaker” Tutur nya

    Sementara Faruk Oktavian kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon menyatakan bahwa pihak nya belum mendapat laporan kedua belah pihak, baik pihak Perusahaan maupun Ahmad Yumi untuk meminta dilakukan nya mediasi

    “Ada nya pemberitaan tersebut pak Kadis langsung memberikan perintah untuk menindak lanjuti, dan hari ini kami komunikasikan, dan hari ini PT KA ONE berkonsultasi ke kita, harapan kita ada titik temu lah, jadi ini belum tahapan mediasi, harapan kita juga nanti pak Wawan bisa konsultasi ke Pimpinan nya dan ada kabar yang baik, jadi langsung adakan Perjanjian Bersama (PB)” Terang nya

    Kalau pun tidak ada titik temu, lanjut Faruk, pihak nya mempersilahkan baik PT. KO ONE maupun Ahmad Yumi untuk mendaftar jika berkeinginan dilakukan nya Mediasi

    “Ini kan bentuk nya pencegahan dulu, ketika ada pemberitaan, kita klarifikasi dulu, bentuk nya pencegahan perselisihan, dan harapan saya tidak ada mediasi, semua nya bisa terselesaikan, tapi kalau pun ada deadlock ya silahkan mendaftarkan baik Perusahaan maupun pekerja nya” Ujar faruk.

    Sebelum nya diberitakan bahwa PT KO ONE Indonesia yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol, di duga tidak membayarkan hak Karyawanya yang sudah di PHK, dan lebih mirisnya lagi pihak perusahaan juga tidak memberikan surat PHK.

    Ahmad Ayumi, 38 Tahun, warga link Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulaumerak saat di temui mengatakan, dirinya di nyatakan PHK tanggal 11 Agustus 2024, namun dirinya tidak pernah menerima surat PHK, dan meminta haknya jika memang di PHK.

    (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini