Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kendaraan Plat Merah Pemkot Cilegon Nunggak Pajak Sejak 2018 Masih Beroperasi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21.31 WIB Last Updated 2024-08-15T14:58:57Z

MATACYBER.COM | CILEGON – Sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki dengan plat merah milik Pemerintah Kota Cilegon ditemukan dalam kondisi mati pajak. Kendaraan yang bernomor A 648 U ini telah melampaui masa berlaku pajaknya sejak tahun 2018, namun masih beroperasi.

Mobil tersebut terparkir di salah satu lokasi di tempat acara di kota Cilegon pada hari Kamis (15/08/2024), menarik perhatian publik. Kendaraan plat merah seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak, namun kenyataannya justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Ini bertentangan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat taat bayar pajak.

Indra, seorang warga Cilegon menilai, “Ini jelas contoh yang buruk. Kendaraan pemerintah seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunggak pajak. Ini jangan dibiarkan, dan jangan sampai warga terkontaminasi dengan ketidakpatuhan seperti ini.” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan dinas tersebut adalah aset Pemerintah Kota Cilegon yang saat ini berada dalam status pinjam pakai oleh Bawaslu Kota Cilegon. 

Dalam hal ini, Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon, Mukhlis, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan kendaraan tersebut berada dalam status pinjam pakai.

"Mobil dinas punya pemda. Statusnya pinjam pakai, sebelum saya menjabat posisi belum diketahui perawatannya di cover oleh siapa. karena di APBN kita juga tidak di cover, baru diketahui setelah saya menjabat di bawaslu. Soal perawatannya diserahkan ke yang pinjam pake. Skrg Baru bisa dianggarkan di tahun ini rencana pajak yang matinya akan di urus oleh bawaslu," ungkap Mukhlis. Kamis, (15/08/2024).

Mukhlis menambahkan bahwa perpanjangan pinjam pakai dari kepemimpinan lama ke kepemimpinan Bawaslu yang baru, baru saja dilakukan. 

"Kemarin juga baru diperpanjang pinjam pakai dari kepemimpinan yang lama ke kepemimpinan Bawaslu yang baru. Alhamdulillah, tahun ini Bawaslu sudah menganggarkan untuk urusan pajak,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Bawaslu Cilegon masih menunggu data pajak dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Cilegon, karena aset kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik pemda. 

"Posisi masih minta data pajaknya ke DPKAD. Karena asetnya masih milik pemda,” ungkap Mukhlis.

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close