Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

DPD HPA Al Khairiyah Laporkan Oknum Komisioner KPU Kota Cilegon ke DKPP RI

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15.44 WIB Last Updated 2024-08-15T09:01:31Z

MATACYBER.COM | CILEGON – Ketua DPD Himpunan Pemuda Al Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, Ahmad Ramdhani, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kota Cilegon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Laporan ini juga disampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI, serta KPU dan Bawaslu Provinsi Banten pada Rabu, 15 Agustus 2024.

Kedatangan Ahmad Ramdhani dan pengurus DPD HPA Al Khairiyah ini disambut oleh perwakilan DKPP RI, Leon Filman. Ahmad Ramdhani menjelaskan bahwa dokumen pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang oknum komisioner KPU Kota Cilegon.

“Kami datang ke DKPP RI untuk menyerahkan dokumen pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum komisioner KPU Kota Cilegon, yang diduga mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon legislatif serta dugaan nepotisme saat rekruitmen Badan Adhoc PPK dan PPS tahun 2024,” ujar Ahmad Ramdhani.

Sesuai dengan peraturan DKPP RI no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu Bab III tentang pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional "mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan Jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Laporan ini juga didasari oleh tindak lanjut KPU RI terhadap laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Cilegon Demokrasi (MCD) mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Cilegon. MCD sebelumnya melayangkan surat pengaduan dengan nomor: 013/A/MCD/VII/2024, perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran KPU Kota Cilegon, yang kemudian direspons oleh KPU RI melalui surat nomor: 1492/HK.06.4-SD/04/2024 tertanggal 5 Agustus 2024. Perihal tentang tindak lanjut terhadap laporan Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon yang disampaikan kepada KPU Provinsi Banten dengan point-point sebagaimana terlampir.

Ahmad Ramdhani menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga netralitas, stabilitas, dan marwah demokrasi di Kota Cilegon menjelang Pilkada yang akan datang. Ia mendesak DKPP RI, KPU RI, Bawaslu RI, serta KPU dan Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan konkret sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap oknum yang bersangkutan. Jika pengaduan kami tidak direspons dan pihak terkait mengabaikan persoalan ini, kami siap mengadakan aksi di depan kantor KPU, Bawaslu Provinsi Banten, dan KPU RI,” tegasnya.

Ahmad Ramdhani menutup dengan harapan bahwa laporan ini akan ditangani dengan serius demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan berintegritas di Kota Cilegon.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close