• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Ditreskrimum Polda Banten Amankan Mantan Kabid BPBD dan Pelaku Penipuan Proyek Pengadaan Barang

    Redaksi_Matacyber.com
    Jumat, 30 Agustus 2024, 16:56 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG — Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan AA, mantan Kepala Bidang BPBD Provinsi Banten, dan EP, pelaku penipuan proyek pengadaan barang. 

    AKBP Dian dari Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

    "Pada April 2023, Anton Firmansyah, Direktur Utama PT. Implementasi Teknologi Indonesia, menerima informasi terkait proyek pengadaan laptop untuk BPBD Provinsi Banten. Atas dasar itu, Anton meminta Rina alias Tata, sales PT. IT Indonesia, untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ujar AKBP Dian.

    Dian menjelaskan bahwa pertemuan awal diatur di salah satu hotel di Serang. 

    "Rina kemudian berkomunikasi dengan Antonius Maharjadi dan Yokebed Natalia Ambarasar untuk mengonfirmasi proyek tersebut. Rina dan Antonius yang awalnya berencana bertemu di kantor BPBD Provinsi Banten, diarahkan ke Hotel Le’Dian Kota Serang pada 14 April 2023. Di sana, mereka bertemu dengan Yokebed, Handono, Yanto, dan Eddy yang mengaku sebagai staf AA, Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Provinsi Banten. Eddy memastikan adanya proyek pengadaan 125 unit laptop yang akan dipecah menjadi 25 Surat Perintah Kerja (SPK) dengan sistem penunjukan langsung," jelas Dian.

    Eddy juga menyetujui permintaan PT. IT Indonesia untuk mengubah merek laptop dari ASUS TUF Gaming menjadi Axioo melalui addendum. Selanjutnya, EP mengajak Tata, Yoke, dan Antonius bertemu AA di kantor BPBD untuk mempresentasikan proyek tersebut. Setelah disepakati, EP mengeluarkan 25 SPK untuk ditandatangani AA dan Tata sebagai perwakilan penyedia. Tata kemudian diminta kembali ke Hotel Le’Dian untuk melanjutkan penandatanganan dan melakukan transfer uang kepada EP sebesar Rp46.975.000 sebagai "fee proyek."

    Dian menambahkan bahwa PT. IT Indonesia telah melakukan beberapa transfer dana atas permintaan EP, termasuk Rp41.162.500 ke rekening atas nama Handono, Rp100.000.000 ke rekening Yanto, dan total Rp140.000.000 ke rekening Swandi Wongso.

    Pada 19 Mei 2023, Anton Firmansyah, Tata, dan Fauzan yang membawa laptop bertemu dengan EP di Rumah Makan Saung Edy Bhayangkara untuk menyerahkan 50 laptop dan meminta Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada AA. 

    "Setelah bertemu AA, EP mengarahkan agar laptop tidak dikirim ke kantor BPBD Provinsi Banten, dengan alasan khawatir adanya banyak LSM, dan menunjukkan tempat penyimpanan barang di Perumahan Cluster Exclusive Gedong Kaloran Blok A6/09," tambah Dian.

    Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak ada di BPBD Provinsi Banten. 

    "Pada Juli 2023, ketika Tata dan Antonius mencoba mengonfirmasi pembayaran ke BPBD, mereka diberitahu bahwa proyek tersebut tidak ada. Pada pertemuan klarifikasi 26 Juli 2023 di BPBD, Ayub mengakui bahwa proyek tersebut fiktif atas arahan Wawan, sementara Eddy mengakui perannya sebagai pembuat SPK palsu," jelas Dian.

    Total kerugian yang dialami PT. IT Indonesia mencapai Rp1.463.137.500. Para tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

    (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini