MATACYBER.COM | SERANG - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi di depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Selasa (13/8/2024).
Dalam aksinya, Koordinator lapangan, sekaligus sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menduga proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 PPK 1.3 melalui Kontraktor PT. Rama Abdi Pratama (RAP) tersebut telah gagal konstruksi.
"Ambruknya Jembatan Cisata bukan karena bencana alam. Tapi pelaksana tidak melakukan rekayasa jalan dan jembatan, kami nilai mereka lalai, serta gagal konstruksi," soraknya.
Tak hanya itu, beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan seperti pemasangan saluran air jenis U dikerjakan asal jadi juga, sehingga dapat dipastikan saluran air yang telah terpasang hasilnya tidak akan maksimal.
Paket proyek itu, kata Entis Sumantri dengan anggaran 78.5 Miliar lebih memliki Konsultan Supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.
Melihat kondisi lapangan yang diakibatkan oleh Proyek Presevasi PJN Wilayah 1 Banten yang menimbulkan dampak buruk. Mereka masa aksi demo meminta kepada Kementerian PUPR agar segera memecat Kepala BPJN Banten sekaligus PJN 1 PPK 1.3 Provinsi Banten.
Tak hanya itu, meski ditengah pengerjaan HMI Cabang Pandeglang juga meminta kepada BPJN Banten agar blacklist semua yang terlibat dalam pemenang tender paket Proyek tersebut.
Sambung Korlap 1, Moh. Ilham menyebut bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT. Rama Abdi Pratama (RAP) banyak dampak buruk yang ditimbulkan sejak mulainya proyek tersebut.
"Sejak mulai banyak temuan, seperti gundukan material dan alat berat yang disimpan di badan jalan sehingga menimbulkan kecelakaan, serta mengancam keselamatan jiwa, para pekerja mengabaikan K3 serta U-Dith yang direndam di air dan lainnya," ucapnya.
Karena banyaknya temuan tersebut, HMI Cabang Pandeglang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Banten, Polda Banten agar segera turun tangan untuk menghitung kerugian di mulai dari sekarang.
"Saya meminta kepada APH agar bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari proyek itu," tegasnya.
(*/Red)