Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kontrakan di Merak Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

Jumat, 19 Juli 2024 | 21.14 WIB Last Updated 2024-07-19T14:14:33Z
Foto: ilustrasi

MATACYBER.COM | CILEGON - Tim Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan NI (41) pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam kamar kontrakannya, di Lingkungan Sukamaju, RT 006, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang terjadi pada hari Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan, dalam waktu satu jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Setelah dilakukan pengecekan TKP, dan di dapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku, Unit Reskrim Polres Cilegon mendatangi alamat domisili pelaku tersebut.

"Unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41), alamat Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 09.00 wib," ungkapnya, Jum'at (19/07/2024).

"Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan di dampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah di perbuat," sambungnya.

Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.

"Pelaku NI (41) melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3)KUHPidana  paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close