MATACYBER.COM | CILEGON, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memetakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Hal itu dilakukan saat KPU Kota Cilegon menggelar acara Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait dalam Pembentukan Potensi TPS Loksus di Forbis Hotel.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk upaya memetakan adanya keberadaan TPS Loksus pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 27 November 2024 mendatang.
"Hari ini kita bersama perusahaan, rumah sakit, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cilegon atau instansi lainnya yang berpotensi adanya Loksus kita rapatkan," jelas Cecep usai Rapat Koordinasi. (5/07/2024).
Lanjut Cecep mengatakan, dibentuknya TPS Loksus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembentukan TPS Lokasi Khusus (Loksus).
Seperti Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP nya.
"Kita samakan persepsi kepada para stakeholder terkait untuk dilakukan pembentukan potensi TPS Loksus jika membutuhkan," ujarnya.
Cecep juga meminta baik Lapas, perusahaan maupun rumah sakit untuk segera koordinasikan terkait pembentukan TPS Loksus untuk Pilkada mendatang.
"Jadi sekiranya pada saat 27 November itu, karyawan atau yang tidak bisa pulang karena berada di perusahaan, di rumah sakit ataupun di Lapas, ya harus adanya TPS Loksus, makanya dipersilahkan diusulkan," terangnya.
Lebih lanjut Cecep memaparkan, pada Pemilihan Umum 2024 lalu, hanya ada enam TPS Loksus yang berada di Lapas Kota Cilegon.
"Loksus Pemilu kemarin hanya ada enam TPS saja di lapas selebihnya tidak ada loksus, kalau misalkan mereka mengajukan kami akan menerima loksus itu, tetapi jika tidak mengajukan ya kami tidak memproses itu," tutupnya.
(*/Red)