MATACYBER.COM | Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) mengapresiasi Kapolda Sumut, Komjend Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam Bukit Barisan, Mayjend TNI M. Hasan yang terjun langsung tangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama isteri, anak dan cucunya di Karo, Sumatera Utara. Dua pelaku berinisial R dan Y telah ditangkap.
“IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran Rico dan keluarganya yang ditangani Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Karena jika hanya ditangani Polres Karo, IJW tidak yakin pelaku pembakaran cepat tertangkap,” tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.
Sebagaimana diketahui publik, wartawan Rico dihabisi diduga karena pemberitaan Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan yang lagi marak. Kemudian Penebangan Kayu Illegal di Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Sebelumnya Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat Kali.
Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, menduga ada keterlibatan oknum aparat TNI dan Polisi dalam kasus pembakaran Wartawan Rico sekeluarga. Dua pelaku berinisial R dan Y selaku eksekutor pembakaran diduga adalah suruhan yang dibayar.
Dengan tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV, IJW yang sedianya akan mengirimkan hasil investigasi ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia, tidak diteruskan.
“Adanya respon cepat Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan jika suara insan pers didengar. IJW sendiri akan terus ikut mengawal kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor, tetapi juga aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi,” tambah Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Menurut Jusuf Rizal, Penyidik harus mampu menyeret aktor intelektualnya. Jangan sampai Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan melindungi oknum-oknum yang terlibat, baik oknum TNI dan Kepolisian. Kasus ini telah menjadi perhatian insan pers dan masyarakat umum.
“IJW tegas. Pelaku pembakaran dan aktor intelektulnya harus dihukum mati. Ini kejahatan sadis dan terencana. Dan jika hukumannya ringan akan menjadi Presiden buruk. Nanti orang yang tidak suka oleh tulisan wartawan, akan main hakim sendiri. Padahal UU Pers 40 tahun 1999, telah mengatur hak jawab” papar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.