MATACYBER.COM | PALEMBANG ,- Pengadaan langsung jasa konsultasi badan usaha kontruksi di dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim di laksanakan oleh perusahaan asal kota Palembang. Selasa 30 juli 2024.
Adapun ketiga perusahaan tersebut yaitu :
CV. Andira Kontruksi dengan alamat jalan Tanjung harapan lorong perpetak No. 60 Rw.021 Rw. 05 Kelurahan Bukit Sangkal. Kecamatan Kalidoni kota Palembang perusahaan tersebut melaksanakan DED pembangunan pasar desa, rehab ringan kantor kepala Desa dan rehab ringan balai Desa.
Yang kedua CV Uwais Putra Mandiri dengan alamat Jl KH Wahid Hasyim Lorong Berdikari No. 1402 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu kota Palembang perusahaan tersebut mengerjakan DED pembangunan pagar kantor kepala Desa, rehab pagar kantor Kepala Desa dan tembok penahan tanah
Yang ketiga CV Ariane Tama consultant yang beralamat di Jl. Kimarogan lr. wijaya Rt.36 Rw.07 – Kota Palembang perusahaan tersebut melaksanakan DED Pembangunan/Rehab Total Kantor Kepala Desa dan Pembangunan/Rehab Total Balai Desa.
Dari hasil penelusuran laman informasi paket non tender LPSE kabupaten Muara Enim, ketiga perusahaan tersebut seolah berbagi job DED konsultasi kontruksi di Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, sebab peserta pada tiga proyek DED tersebut hanya tiga perusahaan tersebut juga.
Aktivis anti korupsi Muara Enim Sonny Novandi menilai jika Plt Kepala Dinas PMD kabupaten Enim terkesan kurang cermat atau mungkin tidak berpihak kepada kearifan lokal, selain itu ditambahkannya kembali saat ini perusahaan perusahaan konsultan di duga keras ada yang terindikasi di pinjam pakai oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab.
“harusnya lebih cermat sebab saat ini beredar isu pinjam pakai perusahaan Konsultan,” ujarnya.
Selanjutnya dirinya meminta pihak terkait Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk mendalami kemungkinan kemungkinan terjadinya pinjam pakai perusahaan konsultan di dinas PMD.
“pendalaman harus mulai dilakukan dari pemeriksaan surat masuk di Dinas PMD sejak tanggal perusahaan di tunjuk apakah sebelumnya pernah melakukan penawaran kerja sama di bidang jasa konsultasi badan usaha kontruksi dan teregister di buku agenda surat masuk, jika tidak ada artinya bisa saja perusahaan tersebut di tunjuk berdasarkan kolusi atau nepotisme yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas PMD
Kabupaten Muara Enim Drs Rahmad Noviar setelah di konfirmasi melalui pesan WhatsAp Selasa 30/7/24 belum memberikan jawaban, sebelumnya melalui staf kantor PMD Kabupaten Muara Enim Sdr. Aris Munandar dan Samsu setelah di konfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan akan menyampaikan ke Kadin secepatnya.
Liputan : Edo Wilantara