• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Selalu Menjadi Perdebatan Kedudukan Siapa Yang Paling Tinggi, Hukum atau Etika?

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 13 Juni 2024, 19:33 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Serang - Perdebatan antara Hukum dan Etika sedang ramai diperbincangkan ditengah kondisi demokrasi  masyarakat Indonesia saat ini, hal ini disebabkan maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, Khusunya terkait Putusan MK 90/PPU-XXI/2023, pelanggaran etik Ketua KPU dalam proses Pencalonan Gibran Rakabuming dan pelanggaran etik lainya. Dalam hal ini walaupun Putusan MK secara sah telah melanggar kode etik dalam proses pelaksananya, akan tetapi tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

    Tak hanya itu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara sah terbukti melanggar Kode Etik sebanyak empat kali, tetapi tidak ada sanksi berat berupa pengunduran diri. Bahkan Jokowi sebagai Presiden Indonesia diduganya melakukan pelanggaran etik atas politisasi bansos selama proses Pemilu. 

    Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat umum bagaimana kedudukan Etika dalam ruang lingkup Hukum, apakah hukum lebih tinggi dari etika atau sebaliknya? 

    Hukum merupakan serangkaian aturan yang mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan yang sifatnya mengikat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, sedangkan etika adalah moralitas atau akhlak tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. 

    Hukum sangat erat kaitannya dengan Etika artinya hukum membutuhkan Moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus? “Apa artinya undang undang, kalau tidak disertai moralitas? ”. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya.

    Disisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang awang saja, kalau tidak diungkapkan atau dilembagakan di masyarakat dalam bentuk undang undang. Moral dan etik tertanam pada rasa, artinya pantas atau tidaknya suatu perbuatan ditentukan oleh sudut pandang masing masing individu, tetapi hukum mengikat semua masyarakat mengenai boleh atau tidaknya perbuatan seseorang ditentukan oleh hukum, dalam hal ini hukum lebih memiliki standarisasi yang jelas dalam mengatur perbuatan seseorang dan sifatnya mengikat serta memaksa seseorang.

    Oleh karena itu tentu dapat dikatakan hukum lebih tinggi daripada etika, tapi hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa etika. Hal ini sesuai dengan pendapat Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie “Jika hukum di ibaratkan kapal, etika adalah samudranya. Jika samudera etikanya kering, kapal hukum tak akan pernah berlayar mencapai pulau keadilan.” Artinya bahwa untuk mencapai tujuan hukum yaitu kepastian,kemanfaatan dan keadilan dibutuhkan pondasi etika yang kokoh. 

    Dalam masyarakat yang ideal, hukum dan etika tidak harus dipandang sebagai pesaing yang berebut kedudukan tertinggi. Sebaliknya, keduanya sebaiknya dilihat sebagai pilar yang saling melengkapi. Hukum memberikan kerangka kerja yang tegas dan kepastian yang diperlukan untuk mengatur masyarakat, sementara etika menawarkan panduan moral yang memastikan bahwa tindakan individu dan organisasi tidak hanya sah tetapi juga adil dan bertanggung jawab. 

    Dengan mengintegrasikan hukum dan etika, kita dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya tertib dan aman, tetapi juga adil dan bermartabat. Dalam konteks ini, baik hukum maupun etika memiliki peran yang tidak bisa diabaikan, dan keduanya harus dijalankan secara bersamaan untuk mencapai kebaikan bersama dan kesejahteraan sosial.

    _Oleh: Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Universitas Tirtayasa_

    (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini