• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Viral! Pencuri Pakaian Dalam Wanita Di Perumahan BCA Cilegon Berhasil Diamankan Polres Cilegon

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 28 Mei 2024, 22:39 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Cilegon, - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon mengamankan satu orang laki laki terkait viralnya video seseorang yang mencuri pakaian dalam wanita pada hari Jumat, 17 Mei 2024 jam 14.30 Wib di Perum BCA Blok D, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Agustian menjelaskan pada saat Press conference di halaman Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten

    terkait viralnya video seseorang yang mencuri pakaian dalam wanita. Video pencurian tersebut tersebar melalui media sosial, yang diunggah oleh akun berita online yaitu BCO (Berita Cilegon Online) menayangkan CCTV yang merekam proses pencurian pakaian dalam oleh orang yang tidak dikenal.

    Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon dipimpin IPTU Wahyudin dan mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pencurian tersebut, kemudian pada hari Kamis, 23 Mei 2024 jam 10.30 wib, Personil Polsek Cilegon Polres Cilegon bersama dengan bhabin kelurahan bagendung BRIPKA Aris, pihak kelurahan dan tokoh masyarakat menuju rumah terduga pelaku di daerah Kampung Calincing Kelurahan Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang. 

    Pada saat itu dilaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, untuk memastikan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal terduga pelaku.

    bersama dengan pegawai kelurahan dan tomas bagendung. Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cilegon untuk melakukan klarifikasi terkait viralnya video pencurian pakaian dalam wanita tersebut yang menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat.

    AKP Agustian berupaya memanggil korban dan mengklarifikasi/dipertemukan dengan diduga pelaku, korban tidak akan memproses secara hukum dan dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan tersebut. 

    Pihak korban sepakat untuk memaafkan perbuatan terduga pelaku SK (33) yang telah mengambil pakaian dalam miliknya, dan terduga pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

    Korban MI (28) Perum, BCA Blok D Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

    Pelaku SK (33) Kampung Calincing Kelurahan Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang.

    AKP Agustian menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan kejadian tindak pidana atau menganggap ketertiban masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.

    (Hendra/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini