MATACYBER.COM | Serang - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengelar Diskusi Publik dan pelantikan Hukum Strategi Penyusunan Surat Somasi dan Gugatan di Ruang Seminar Fakultas Hukum Untirta pada, Rabu (22/05/2024).
Kegiatan ini berlatarbelakang kejadian Tanggal 12 Mei 2024 lalu, Tragedi kecelakaan bus terjadi di Subang yang mengangkut rombongan pelajar SMK. Aparat melaporkan terdapat 11 orang korban tewas dan lainnya luka-luka.
Menurut catatan Kemenhub RI, Bus Trans Putera Fajar yang merupakan bus pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan, dan status lulus uji berkala (BLU-e) artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali.
Padahal setiap PO diwajibkan melakukan uji berkala armada busnya. Bagaimana korban dapat meminta pertanggungjawaban dalam aspek hukum atas tragedi tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa hukum dalam pembuatan surat somasi dan gugatan dalam menyikapi tragedi kecelakaan bus Karyawisata sekolah di Subang.
Ketua Permahi Komisariat Untirta, Ricci Otto F Sinabutar mengungkapkan sebagai mahasiswa hukum kita memiliki peran untuk menanggapi isu-isu terbaru yang menciderai hak orang lain maupun kepentingan umum dari kacamata hukum.
"Jika kita tinjau secara hukum tentu tragedi kecelakaan bus yang terjadi di Subang telah melanggar hukum. Dalam hal ini keluarga korban dapat menuntut kerugian baik secara materil maupun immaterial," jelas Ricci.
Mengacu pada pasal Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.Kemudian mengacu pada Pasal 191 UU LLAJ (undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan," papar Ricci
Ketua Biro Penelitian Pendidikan dan Penyuluhan Hukum, Almas Sultan mengungkapkan Pelatihan terkait surat somasi dan gugatan menjadi sangat penting karena Mahasiswa Hukum nantinya akan mendapatkan kasus serupa untuk berada di garis terdepan dalam menjaga hak korban.
"Duka mendalam kita semua rasakan atas tragedi kecelakaan bus Karyawisata di subang yang disebabkan berbagai faktor kelalaian seperti rem blong, kondisi bus yang kurang layak, bus yang beroperasi tanpa izin serta umur bus yang sudah tua. Kelalaian dari pengelola tergambar nyata. PF yang merupakan pihak pengelola harus bertanggung jawab secara penuh," ungkapnya.
"Meskipun driver sudah ditetapkan sebagai tersangka, gugatan perdata sangat diperlukan bagi keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian terhadap pengelola yang lalai," sambungnya.
"Pelatihan terkait surat somasi dan gugatan menjadi sangat penting karena Mahasiswa Hukum nantinya akan mendapatkan kasus serupa untuk berada di garis terdepan dalam menjaga hak korban. Dengan memahami cara menyusun surat somasi dan gugatan yang efektif, kita sebagai perwakilan keluarga dapat mendesak pihak pengelola untuk segera mengambil tindakan damai melalui somasi, ataupun berlanjut ke pengadilan," ujar Almas
(Deni/Red)