MATACYBER.COM | Serang – 31 Mei 2024 mendatang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik pada 7 (tujuh) kantor pertanahan (Kantah) selain Kota Cilegon. Kantah Kota Cilegon telah lebih dahulu menerapkan sertipikat tanah elektronik bersamaan dengan Deklarasi Kota Lengkap pada 26 Maret 2024 lalu.
Mempersiapkan penerapan sertipikat tanah elektronik di Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto menggelar Rapat Pimpinan pada Senin (20/5/2024).
Pada rapat tersebut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Suwandi Prasetyo mengutarakan Kantah akan membentuk Tim Khusus yang bertugas melakukan validasi data fisik dan data yuridis secara menyeluruh termasuk fisik dokumen warkah dengan data yang ada dalam Sistem Komputeritasi Kantor Pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan penerbitan sertipikat tanah elektronik merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar 4 juta sertipikat tanah elektronik diterbitkan tahun ini, oleh karenanya penerapannya bukan hanya di 104 kantah _pilot project_ saja, melainkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib menerapkan sertipikat tanah elektronik.
Untuk tahap awal, tahun 2023 kantah telah memulai penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital, kemudian tahun ini penerbitan sertipikat tanah elektronik merambah ke kegiatan lainnya yaitu pengakuan hak; pemberian hak; pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun; pendaftaran tanah wakaf; penggantian sertipikat menjadi sertipikat tanah elektronik; pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau Penerbitan Sertipikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik termasuk penerbitan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berupa Sertipikat Tanah Elektronik.
Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto mengatakan apabila sebelumnya masyarakat menerima dalam bentuk fisik sertipikat, saat ini menjadi 1 (satu) lembar Sertipikat Tanah Elektronik.
Sudaryanto melanjutkan alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat tanah elektronik dilakukan guna memperkuat keamanan arsip pertanahan oleh karena tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di _backup_ serta tentu saja mempersempit ruang gerak mafia tanah," tandasnya.
(Hendra/Red)