• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    BANKUM GERADIN Pandeglang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas llB Pandeglang

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 28 Mei 2024, 21:43 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Pandeglang, - Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema: Implementasi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sub tema: Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang. 

    Penyuluhan Hukum di buka oleh Sudrajat, SH Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang dan dihadiri oleh jajaran dan peserta Penyuluhan Hukum yang berjumlah 22 orang pada, Selasa (28/5/2024). 

    Sudrajat, SH memberikan sambutan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

    Sri Sugiyanti, SH sebagai pemateri dari Rutan Pandeglang Kelas llB menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Tahanan mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum secara gratis. 

    Sementara Advokat Azis Zulhakim, SH selaku Pengurus BANKUM GERADIN Pandeglang sebagai Pemateri menerangkan bahwa Bantuan Hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud itu meliputi orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak dan mandiri. Adanya Penyuluhan Hukum ini dengan tujuan memberikan pencerahan hukum kepada Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang. Bahwa bagi setiap orang yang ingin dibantu tidak dipungut biaya (gratis), dengan syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    Kemudian para Tahanan yang berjumlah 22 orang tersebut dibagi secara kelompok dan melakukan konsultasi bantuan hukum tentang kasus pidana yang sedang dihadapinya, dari sekian banyak perkara pidana yang dihadapi oleh Para Tahanan tersebut, mayoritas menghadapi  perkara pidana Narkotika.

    Kegiatan Penyuluhan Hukum ini 
    dilaksanakan bersama Paralegal Abror Asrory, S.Sy, Paralegal Teja Negara, Paralegal Rahili dan Paralegal Eneng Khofifah yang tergabung di BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang. 

    Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang selalu berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin. 

    (Deni/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini