MATACYBER.COM | Banjarbaru, - Sebanyak 1.280 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 5 diantaranya langsung bebas.
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pemberian RK diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, usai pelaksanaan salat id di Lapangan Tenis Lapas Banjarbaru, Rabu (10/4/2024).
Dari jumlah tersebut, Wayan mengungkapkan dari total 1.697 warga binaan, yang diusulkan mendapat remisi dan memenuhi syarat yaitu sebanyak 1.280 warga binaan dengan rincian 1.264 menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 16 diantaranya menerima RK II dengan rincian 5 orang langsung bebas dan 11 orang lainnya menjalani subsider atau denda.
"Besaran remisi yang diperoleh warga binaan Lapas Banjarbaru bervariatif, mulai dari 15 hari sebanyak 240 orang RK I dan 2 orang RK II, 1 bulan sebanyak 752 orang RK 1 dan 5 orang RK II, 1 bulan 15 hari sebanyak 200 orang RK I dan 7 orang RK II, dan 2 bulan sebanyak 72 orang RK I dan 2 orang RK II," sebut Wayan.
"Semua warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas pada momen hari raya Idul Fitri ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menyampaikan pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari Pemerintah melalui Kemenkumham kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan berperan aktif mengikuti program pembinaan.
“Semoga remisi khusus yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum hingga,” harap Wayan.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan membacakan sambutan Menkumham, Yasonna H. Laoly, pada penyerahan RK hari raya Idul Fitri Tahun 2024.
"Di momen Idul Fitri 1445 H, Pemerintah melalui Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang," jelasnya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas)," urainya.
Yasonna mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham. (Raihan/Red)