MATACYBER.COM | Cilegon, - Memasuki bulan suci Ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang mampu.
Untuk menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cilegon pada tahun 2024 senilai Rp40 ribu per jiwa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 451.12/Kep. 123-Kesra/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah di Kota Cilegon.
Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon KH Ardawi Muhsin menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan karena menyesuaikan dengan harga beras level premium di Kota Cilegon yang rata-rata di kisaran Rp17.000 per kilogram.
"Kami sudah survei pasar, jadi harga beras sekarang ini mencapai Rp15 ribu dan hampir mencapai Rp17 ribu, jadi kalau ukuran zakat fitrah 2,5 kilogram, itu mencapai Rp40 ribuan," jelas Ardawi, Senin (18/03/2024).
Dikatakan, setiap muslim yang beragama Islam, merdeka, dan memiliki tanggungan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak.
Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat agar membayar zakat lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat ke masjid setempat atau melalui Baznas Kota Cilegon yang akan di distribusikan ke fakir miskin.
"Mari kita jadikan Ramadan tahun ini sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dan menebarkan kasih sayang dengan menunaikan zakat fitrah sebagai kesempurnaan ibadah di bulan Ramadan," tambahnya. (*/Red)