MATACYBER.COM | Cilegon, - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Ribuan Miras yang dimusnahkan terdiri berbagai merek dilakukan usai upacara peringatan Hari jadi Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62 tahun, yang bertempat di Halaman Kantor Walikota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Maman Mauludin dan para pejabat Pemkot Cilegon teras lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Helldy Agustian mengatakan, ada sebanyak 1.347 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari petugas yang menyasar warung jamu yang kerap kali menjual Miras.
"Sesuai dengan Perda No 5 tahun 2001, segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan miras tidak diperbolehkan. Kita hari ini alhamdulillah kita bisa memusnahkan 1.347 botol minuman keras hasil dari penjaringan razia yang dilakukan Satpol Pp Kota Cilegon," ucapnya dalam sambutannya.
Helldy juga mengimbau kepada Satpol PP Kota Cilegon agar tegas menjalankan penegakan Perda No 5 tahun 2001, khususnya dalam pemberantasan minuman keras yang ada di wilayah Kota Cilegon.
"Kami mengucapkan terima kasih ada beberapa yang memang terkenal ramai sekarang ditutup dalam rangka bersama-sama menjaga menyiapkan Generasi Emas 2045 yang tidak tercemar hal yang negatif," ujarnya.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh menambahkan, Miras hasil razia yang dimusnahkan itu dikumpulkan sejak Desember 2023 sampai Februari 2024.
Pihaknya akan terus siaga melihat situasi dan kondisi demi ketentraman masyarakat Kota Cilegon, terutama sepanjang bulan Ramadhan agar umat Islam bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang.
"Kita akan koordinasi dengan trantib kecamatan dan kelurahan kalau ada yang berjualan miras akan kita sikat, pengawasan akan lebih ketat lagi” tegasnya. (Hendra/Red)