MATACYBER.COM | Cilegon, - Tim pemenangan PDI Perjuangan Kota Cilegon kembali mengunjungi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Grogol - Pulomerak. Senin, (18/3/2024).
Tubagus Amri, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan DPC PDI Perjuangan Cilegon, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu terkait indikasi pelanggaran yang telah mereka laporkan sebelumnya. Mereka juga mendampingi pelapor yang merupakan calon legislatif dari dapil 4, yakni Amin Napitupulu.
Menurut Amri, terdapat 37 TPS di mana tidak ditemukan satupun saksi. Ini termasuk di TPS di Kelurahan Gerem, Grogol, dan tempat lainnya. Kehilangan saksi ini menjadi indikasi adanya manipulasi suara yang merugikan pihak mereka.
Amri menjelaskan bahwa tidak adanya saksi dari semua peserta pemilu di TPS tersebut menimbulkan kecurigaan akan terjadinya permainan kotor yang melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pihak lainnya. Bahkan, tidak ada tanda tangan pada salinan C1 yang mereka peroleh.
Meskipun bukti tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak mereka, mereka menegaskan pentingnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu. Amri menyampaikan kebutuhan untuk memanggil anggota KPPS dan semua pihak terkait guna menjalani proses penyelidikan atas dugaan kecurangan yang terjadi.
Selain itu, Amri juga menyoroti bahwa surat permohonan untuk saksi sebelumnya telah dikirimkan, namun tidak ada tanda tangan yang tercantum di dalamnya. Hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka atas keaslian surat tersebut.
Saat itu, ketua Bawaslu Kota Cilegon tidak dapat dihubungi karena berada di luar kota. Namun, berkas laporan yang diserahkan diterima langsung oleh staf Bawaslu Kota Cilegon untuk dilakukan tindak lanjut.
Tindakan ini menunjukkan komitmen PDI Perjuangan dalam memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi, serta mengupayakan transparansi dan keadilan dalam pemilu. Dengan melaporkan dugaan kecurangan secara terbuka kepada lembaga yang berwenang, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis bagi semua pihak yang terlibat. (*/Red)