Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Komitmen Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon Mengawal Keadilan Pemilu

Kamis, 07 Maret 2024 | 14.33 WIB Last Updated 2024-03-07T13:50:21Z

MATACYBER.COM | Cilegon,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, Supriyadi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan manipulasi suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon.

Dalam pernyataannya, Supriyadi menegaskan kekhawatiran mereka terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan demokrasi dan keadilan. Dia meminta penegakan hukum yang tegas sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Supriyadi juga menekankan perlunya Bawaslu dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan manipulasi suara ini dan membawa pelakunya ke Gakumdu.

Dugaan manipulasi suara ini, menurutnya, tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi hasil Pileg di Kota Cilegon. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Supriyadi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan umum demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Dia menyatakan komitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan kebenaran dalam proses pemilihan umum demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kota Cilegon.

Selain itu, Ketua DPC PA GMNI Kota Cilegon siap memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera dan transparan. Jika lembaga terkait tidak bertindak tegas, GMNI Cilegon akan mendorong dan memberikan pendampingan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke DKPP RI dan mengambil jalan sengketa di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum Pemilu.

Dengan demikian, Ketua PA GMNI Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu hingga ke tahap penyelesaian di DKPP dan MK. (*/Red) 

Tidak ada komentar:

               
         
close