MATACYBER.COM | Cilegon, – Sejumlah petugas pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (20/03/2024).
Pemeriksaan dilakukan di halaman parkir kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang meliputi kendaraan dinas roda dua atau sepeda motor hingga kendaraan dinas roda empat dari berbagai jenis kendaraan seperti pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor rangka, nomor mesin, hingga kelayakan kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cilegon, Nurfauziah mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas ini dilakukan untuk mengetahui kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Dinas (OPD).
“Pemeriksaan kendaraan dinas ini rutin dilakukan, karena untuk mengetahui kendaraan dinas yang dipakai oleh teman-teman kita di masing-masing OPD sebagai kendaraan operasional penunjang saat kedinasan,” katanya.
Nurfauziah juga menyatakan, pemeriksaan kendaraan dinas ini dilakukan untuk menghindari berpindah tangannya kendaraan dinas sampai hilangnya kendaraan dinas.
“Dalam pemeriksaan kendaraan dinas ini, kami sebagai pengamanan aset Barang Milik Daerah baru memeriksa kendaraan di tiga Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian hingga kendaraan dinas milik Kecamatan dan Kelurahan. Pemeriksaan kendaraan dinas sendiri masih terus dilakukan untuk memastikan kendaraan layak atau tidaknya untuk dipakai,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cilegon, Raden Firman Salahudin menambahkan, pemeriksaan kendaraan dinas ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Pemeriksaan kendaraan dinas ini sesuai aturan agar kendaraan dinas itu yang diperiksa layak jalan atau tidak, kalau tidak layak jalan kita tarik dan akan diganti dengan kendaraan dinas yang layak jalan,” tambahnya. (*/Red).