Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pemagaran RTP Cilegon Belum Rampung, PLT Kadis Perkim: Kontraktor Diberi Adendum Dan Denda

Kamis, 11 Januari 2024 | 23.03 WIB Last Updated 2024-01-12T13:24:10Z

MATACYBER.COM | Cilegon, - Sampai di penghujung Tahun 2203, Proyek pembangunan pagar keliling Ruang Terbuka Publik (RTP) Cilegon, yang berlokasi di wilayah kelurahan bendungan, kecamatan Cilegon, kota Cilegon. Belum rampung. 

Pasalnya, proyek yang di menangkan PT Mahkota Selatan Mekar Wangi senilai Rp1.006.200.000,- dari APBD Kota Cilegon, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dimulai jadwal penandatanganan kontrak 27 Oktober 2023, masih dalam tahap penyelesaian.

Menurut Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Oktavianus, apabila perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, sesuai waktu pelaksanaan, maka Dinas terkait harus memberikan sanksi atau blacklist.

"Kalau belum menuntaskan pekerjaannya. Di blacklist aja,” ujar Handi saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Lanjut, kata Handi, kalau dinas memberikan adendum, alasannya apa?. Sedangkan, tahun 2023, tidak ada kendala. Misal, banjir.

"Tapi, kalau kasih perpanjangan waktu, harus dikenakan denda. Setelah itu, apabila belum juga di selesaikan, maka Wajib dinas memberikan sanksi atau blacklist," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edi mengatakan bahwa pihak pelaksana telah diberikan adendum pemberian kesempatan. Dengan alasan, pertimbangan kekurangan progres tidak mencapai 100% sejak tanggal kontrak hingga berakhirnya kontrak, karena pihak pelaksana baru mampu menyelesaikan progres nya mencapai 97%.

Atas pertimbangan kekurangan progres yang tidak mencapai 100% itu. Kata Edi, pihak dinas memberikan kesempatan kepada pelaksana selama 20 hari untuk menyelesaikan progres nya mencapai 100% sejak tanggal 29 Desember 2023 lalu.

"Untuk pekerjaan pembuatan pagar di RTP Cilegon pertanggal 29 Desember 2023 itu progres baru mencapai 97%, Maka, pembayaran berdasarkan pada progres pengukuran bersama antara PPK, Pelaksana dan Konsultan. Karena kita bayarkannya pertanggal 29 Desember 2023 sesuai dengan progres 97% itu," kata Edi saat di konfirmasi. Kamis (10/1/2024).

Dijelaskan Edi, Berdasarkan Klausul kontrak yang berbunyi, apabila diperkirakan pelaksana sampai akhir masa kontrak tidak dapat menyelesaikan kerjaan dan pertimbangan teknis maka dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan selama-lamanya atau maksimal 50 hari atau senilai dengan denda 5%.

"Kami memberikan perpanjangan atau adendum untuk pelaksanaan kontrak kerja, tapi ini bukan adendum penambahan waktu, tapi adendum pemberian kesempatan itu selama 20 hari. Dan apabila sebelum masa tersebut sudah selesai ya tentunya nanti akan kita PHO dan nanti pembayaran akan kita usulkan di ABT tahun 2024, di tambah dengan denda," ungkapnya.

"Jika setelah diberikan perpanjangan atau adendum pemberian kesempatan tidak bisa di selesaikan, itu bisa di blacklist," ujarnya. (Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close