• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komplotan Perampok Bersenpi, Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 09 Januari 2024, 21:00 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Serang, - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api. Dari enam pelaku, empat diantaranya berhasil ditangkap dari berbagai tempat, AA, WF, AP, dan FF.

    Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku curas yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat. 

    Kata AKBP Wiwin Setiawan , saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ciruas, satu dari enam pelaku sempat berkali-kali melakukan penembakan terhadap warga yang mencoba menggagalkan niat para pelaku. 

    "Sempat ada korban penembakan dalam aksi yang mereka lakukan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar presscon, Selasa (9/1/2024). 

    Lanjut Kapolres , pelaku sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun dan melakukan diberbagai TKP, seperti di Jakarta, Balaraja, dan beberapa TKP lainya. 

    "Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat," ujarnya. 

    Dari hasil kejahatannya, kata AKBP Wiwin, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan bermotor hasil curian, 1 Helm, celana pelaku, 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 Pucuk senjata api rakitan. 

    "Dari ke empat pelaku yang di amankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," tandasnya. 

    "Dari ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun," tutupnya. 

    Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, mengatakan, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada Jum'at 10 November 2023 berasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada Selasa 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang. 

    "Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO," tukasnya. (Deni/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini