• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Jendela Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 29 Januari 2024, 00:30 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Pekalongan, – Polda Jateng – Gabungan Tim Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Doro berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus congkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda

    Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKp Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku diantaranya M alias Mahlul (44) warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap, M alias Petruk (40) warga Desa Sawahwojo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan SE alias Bolot (42) warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

    “Ketiga pelaku ditangkap di hari yang berbeda, 1 orang kami tangkap pada Jumat 26 Januari 2024, sedangkan 2 lainnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 Januari 2024 dini hari,” jelas Kasat Reskrim.

    Dari pengangkatan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus HP merk Realme C11, 1 buah HP merk Realme C11, dan 1 unit sepeda motor.

    Dijelaskan AKP Isnovim peristiwa pencurian terjadi di rumah korban NK (61) warga Desa Bligorejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan terjadi pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 5 pagi. Kejadian diketahui sekitar pukul 04.15 wib saat korban bangun dan pergi ke mushola untuk sholat subuh. 

    Namun usai sholat subuh korban kemudian yang pulang ke rumah mendapati laci lemari rias di depan pintu kamar serta rumah dalam keadaan berantakan.

    “Korban kemudian mengecek barang berharga yang disimpannya. Setelah dicek, ternyata kalung emas 15 gram, bandul emas 7 gram dan gelang 12 gram di dalam laci lemari sudah hilang,” jelas AKP Isnovim.

    Selain itu 2 buah HP merk Realme dan Samsung serta uang tunai sekitar Rp.400 ribu juga hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian.

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, modus dari ketiga pelaku ini dengan mencongkel jendela rumah korban.

    “Kedua pelaku Mahlul dan Petruk ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan linggis lalu mengambil barang-barang korban, sedangkan SE mengawasi situasi sekitar,” pungkasnya.

    Dari hasil penyelidikan akhirnya Polres Pekalongan berhasil menangkap ketiga pelaku berikut barang buktinya. Saat ini pelaku mendekam di rutan ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini