Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Sosialisasi Pemadanan NIK Sebagai NPWP, Prodi Akuntansi Perpajakan Politeknik Piksi Input Serang Kolaborasi Dengan Tax Center Piksi Dan DJP Banten

Selasa, 19 Desember 2023 | 19.59 WIB Last Updated 2023-12-19T15:47:35Z

MATACYBER.COM | Kab.Serang, - Himpun Mahasiswa (HIMA) Prodi Akuntansi Perpajakan Politeknik Piksi Input Serang berkolaborasi dengan Tax Center Polteknik Piksi Input Serang dan Kanwil DJP Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi bertajuk "Optimalisasi Pelayanan Pajak Melalui Pemadanan NIK Sebagai NPWP". Bertempat di Gedung Algaf Politeknik Piksi Input Serang, Kamis (19/12/2023).

Acara diikuti oleh Mahasiswa Akuntansi Perpajakan dan Mahasiswa dari program studi lainnya, Masyarakat dan Perwakilan Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Politeknik Piksi Input Serang, Ibu Yeti Asmawati ,S.E., M.M. ia menyampaikan siapa yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat, seluruh masyarakat indonesia mempunyai NIK, nantinya NIK dapat dijadikan NPWP mulai tahun 2024 nanti pelaporan pajak adalah NIK.

"Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP", ungkapnya.

Optimalisasi Pelayanan Pajak Melalui Pemadanan NIK sebagai NPWP akan di implementasikan mulai tanggal 1 juli 2024 dengan landasan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak. Yakni, pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber dari Penyuluh Pajak kanwil DJP Banten. Ia memaparkan tentang pentingnya Integrasi NIK menjadi NPWP dalam membantu mewujudkan single identity number dan teknis validasi NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak. 

"Integrasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.


Pada kesempatan ini juga, dilaksanakan pelantikan anggota dan pengurus Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Politeknik Piksi Input Serang periode 2023 – 2024. 

Dan berharap kedepan, Himpunan Mahasiswa, Tax Center Politeknik Piksi Iput Serang serta KANWIL DJP banten dapat melakukan sosialisasi penyuluhan tentang perpajakan serta turut membantu masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan sinergitas antara wajib pajak, akademisi, dan pemerintah. (Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close