MATACYBER.COM | Cilegon, - Proyek pekerjaan pemasangan Paving Jalan Lingkungan di Link, Ramanuju Baru RW 09, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil. Diduga praktik pinjam bendera Perusahaan untuk mendapatkan proyek dari Dinas Perkim kota Cilegon.
Terlebih, adanya pengakuan langsung dari pihak pelaksana di lapangan dan termasuk dari pihak perusahaan itu sendiri.
Berdasarkan hasil pantauan media dilapangan, pekerjaan pemasangan Paving Jalan Link, Ramanuju Baru RW 09, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, dengan nilai anggaran Rp 177.910.103,25, dengan luas volume 513,5 M2 di kerjakan oleh CV Berkah Sinergi Utama.
AL pemilik Perusahaan CV Berkah Sinergi Utama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pekerjaan pemasangan Paving Jalan di lingkungan Ramanuju Baru RW 09 tersebut hanya di pinjam bendera.
"Ini saya hanya di pinjem bendera buat pelaksananya nanti kontak PICnya aja yang dapet kerjaan. Monggo ke beliau dulu biar enak, kwatir saya melangkahi," ungkap AL. Rabu (13/12/2023).
Sementara, Pihak pelaksana yang mendapatkan pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi, MF mengakui bahwa bendera yang dipakainya untuk mendapatkan proyek tersebut adalah pinjam.
"Yaa betul kang, kemaren mau pakai bendera saya sbu 001 saya belum aktif. Belum bisa, makanya saya pakai punya pak AL," ujarnya.
Ditanya soal spek Paving yang digunakannya, MF mengatakan, paving yang digunakan adalah k250 dengan ketebalan 8cm.
"Kalo perkim k250 8cm," ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya praktik pinjam bendera Perusahaan orang lain diduga akan berdampak pada kwalitas, karena diduga 3 sampai 5 persen terpotong untuk jasa pinjam bendera.
Menanggapi adanya praktik Pinjam Bendera Perusahaan untuk mendapatkan proyek di Dinas Perkim, Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edi menyampaikan bahwa bilamana jika terjadi permasalahan dilapangan ada masalah volume dan sebagainya, pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur Perusahaan yang meminjamkan bendera perusahaannya.
"Jadi bisa saya pastikan 100% itu yang kena pemilik bendera yang menandatangani itu, segala macam resiko itu yang kena adalah si pemilik bendera atau direktur," ungkap PLT Kadis Perkim Cilegon, Edi. (Hendra/Red)