MATACYBER.COM | Serang, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon hadiri apel kesiapsiagaan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kumham Banten, Jum'at (08/12/2023) pagi.
Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen Lapas Kelas IIA Cilegon untuk menjaga kelancaran serta antisipasi potensi gangguan keamanan selama Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kegiatan apel ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan Kepolisian Daerah Banten, BNN Provinsi Banten serta jajaran FORKOPIMDA Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tanggal 29 November 2023.
"Salah satunya meliputi peningkatan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam penuh dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Damkar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membantu pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapas/Rutan/LPKA," tutur Dodot Adikoeswanto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto mengatakan Sebagai langkah konkret dalam menjaga kondusifitas dan mengantisipasi gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Cilegon, partisipasi dalam apel kesiapsiagaan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) yang diselenggarakan Kanwil Banten adalah suatu tindakan yang sangat penting.
Hal ini menunjukkan komitmen penuh dari Lapas Cilegon dalam mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Tindakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip manajemen yang proaktif dan preventif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi gangguan atau ketidakstabilan di dalam dan sekitar lapas. Kesiapan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi langkah yang tepat, mengingat periode ini seringkali diwarnai dengan perasaan antusiasme dan berbagai aktivitas yang mungkin mempengaruhi keadaan di dalam lapas," Ujar Yosafat Rizanto.
Dengan demikian, langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kondusifitas dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan potensi gangguan kamtib, sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan yang aman, terkendali, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan narapidana. (Hendra/Red)