MATACYBER.COM | Cilegon, - Advokat Luqmanul Hakim.,SH.,MH dan Yusuf Saefulah.,SH dari Firma Hukum UJK & Partners selaku Kuasa Hukum Deni Juweni, resmi melaporkan akun tiktok yang memasang foto kliennya ke unit Cyber Krimsus Polda Banten, Jum’at (15/12/2023).
Dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp redaksi media ini, kuasa hukum DJ menjelaskan bahwa berdasarkan kuasa khusus dari DJ pihaknya melakukan tindakan hukum berupa membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Banten.
“Terkait dugaan tindak pidana UU ITE pasal 35 dimana akun Tiktok tersebut menggunakan nama dan foto orang lain seolah-olah benar, dalam vidio tersebut menyoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong, palsu, dan bersifat provokator yang disebarluaskan di media sosial (medsos)," tegas para advokat Firma Hukum UJK.
"Setelah kami memberikan bukti-bukti dan saksi ke penyidik, alhamdulilah telah diterima dan telah di cek keasliannya,” sambungnya.
Masih dalam keterangan Lukmanul Hakim, Advokat asal aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
“Karena ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati – hati,” pungkasnya.
Deni Juweni selaku korban yang digunakan fotonya oleh oknum pengguna Tik Tok, menambahkan dirinya merasa dirugikan dengan ditampilkan foto dirinya di Medsos.
"Foto saya bisa saja di salah gunakan oleh oknum tersebut, dan sangat merugikan saya," ujarnya.
Untuk itu, Deni Juweni yang juga diketahui sebagai Ketua Umum LSM BMPP ini mendesak kepada jajaran Cyber Krimsus Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus yang dilaporan oleh kuasa hukumnya tersebut.
"Harus segera ditangkap dan saya ingin tahu siapa pelakunya, karena khawatir juga disalah gunakan untuk hal negatif yang merugikan orang lain. Dan dengan terungkapnya kasus ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak memasang foto dan identitas orang lain," harapnya. (Hendra/Red)