• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bebas Dari Tuntutan, Muhyani Ucapkan Terimakasih Kepada Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 18 Desember 2023, 23:05 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Serang, - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas. Senin (18/12/2023), bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

    Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-
    209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

    Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

    “Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati Banten.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

    Sementara,Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

    "Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih," ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (Hendra/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini