Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Cilegon. Senin (6/11) |
MATACYBER.COM | Cilegon, - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang menjabat ketua DPC Grindra Cilegon mangkir dalam pemanggilan pada Jum'at (3/11) untuk di mintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Kota Cilegon terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik.
Dimana dugaan pelanggaran tersebut buntut dari Rumah Dinas Wali Kota yang digunakan sebagai titik kumpul masa Partai Grindra yang pada saat mengikuti Kirab Pemilu 2024, yang digelar di halaman kantor Wali Kota Cilegon pada hari Minggu (22/10/2023) lalu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti mengatakan, dari laporan masyarakat yang masuk pada hari Senin (23/10) lalu telah dilakukan pendalaman materi dan kajian penanganan pelanggaran selama 14 hari. Dalam hal ini, Bawaslu telah memanggil pihak pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor untuk di mintai keterangan atau klarifikasi.
"Kemarin klarifikasi dari pihak pelapor sudah, saksi-saksi sudah, saksi dari KPU juga sudah klarifikasi. Kita memanggil KPU juga sebagai pelaksana sudah dilakukan terus dari saksi-saksi terkait (terlapor) sudah kita lakukan pemanggilan," kata Eneng Nurbaeti saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) sore.
"Untuk terlapor (Helldy_red) kemarin Jum'at (3/11) kita sudah melakukan pemanggilan terus belum bisa hadir minta di reschedule ulang, untuk alasan engga bisa saya utarakan itukan dari beliau pribadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu akan melakukan pleno kembali untuk reschedule ulang pemanggilan berikutnya.
"Jadi hari ini rencana kita reschedule ulang kita lakukan pleno dulu. Jadi, reschedule ulang itu untuk pemanggilan kedua," ucapnya.
Lanjut, Eneng mengatakan, kenapa kita lakukan penanganan pelanggaran? karena sudah dalam pendalaman materi. Syarat formal dan materil identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dan bukti sudah ada dan terpenuhi. Setelah itu kita lakukan pleno jika memenuhi syarat formal dan materil nya selesai kita lakukan klarifikasi seperti itu, pengkajian. Disitu nanti selama 14 hari itu ada klarifikasi, pembuktian setelah itu kita pleno kita putuskan dari klarifikasi semua ini memenuhi unsur dugaan atau tidak," pungkasnya. (Hendra/Red).