Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023 dan Tindak Tegas Parpol Lakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Jumat, 03 November 2023 | 23.57 WIB Last Updated 2023-11-03T17:14:48Z

MATACYBER.COM | Cilegon, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang imbauan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.

Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kota/Kabupaten yang dijadwalkan pada 4 November 2023. Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Berikut poin imbauan Bawaslu ke parpol:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). (Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close