MATACYBER.COM | Cilegon, - Disnaker kota Cilegon respon cepat menindaklanjuti dan tidak tinggal diam terkait informasi adanya perusahaan vendor disalah satu Rumah Sakit (RS) di Cilegon yang diduga menggaji karyawannya dibawah standar UMK, pihak Disnaker langsung melakukan sidak ke Rumah Sakit (RS) tersebut.
Saat dikonfirmasi, Mediator Senior Disnaker kota Cilegon, Ridwan mengatakan, dari hasil sidak pada (03/10) pihak Disnaker kota Cilegon hari ini telah membuat surat teguran yang akan diberikan kepada perusahaan Vendor Rumah Sakit (RS) tersebut.
"Baru kita buat surat tegurannya, masalahnya itu kan berbenturan dengan aturan semua, saya baca dan tela'ah dulu aturannya seperti apa biar sesuai target, artinya kita membuat teguran sesuai aturan yang ada," ungkap Ridwan, Selasa (10/10/2023).
Diungkapkan Ridwan, surat teguran akan di berikan setelah di paraf Kepala Bidang (Kabid) dan ditandatangani oleh PLT kepala Dinas Disnaker kota Cilegon.
"Surat udah jadi, tinggal di kroscek oleh pak Kabid dan ya tentunya ditanda tangan oleh pak Kadis setelah itu kami akan distribusikan surat teguran tersebut," kata Ridwan, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, Kapala Bidang (Kabid) Penta Disnaker kota Cilegon, Hidayatullah mengatakan, Pihak Disnaker kota Cilegon juga hari ini telah memanggil tiga perusahaan dari ratusan perusahaan yang ada di kota Cilegon yang tidak patuh terhadap wajib lapor perusahaannya ke Disnaker, baik itu dalam perekrutan karyawan dan upah karyawan.
"Kita memanggil perusahaan ada ratusan, artinya kita tidak tinggal diam terkait mekanisme perekrutan wajib lapor, kalau kita pemanggilan normatif aja perusahaan-perusahaan yang selama ini merekrut tidak lapor kita berikan arahan sesuai dengan ketentuan (pembinaan_red) Selanjutnya, Alhamdulillah semua wajib lapor," tuturnya.
Diketahui, pada hari ini Selasa, (10/10) ada tiga perusahaan yang dipanggil oleh pihak Disnaker kota Cilegon untuk diberikan pembinaan. (Hendra/Red)