MATACYBER.COM | Cilegon, - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Grindra Cilegon tidak banyak komentar saat dikonfirmasi terkait dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (23/10) oleh masyarakat Cilegon terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik.
Pelaporan dugaan pelanggaran tersebut buntut dari Rumah Dinas Wali Kota yang digunakan sebagai titik kumpul masa Partai Grindra yang pada saat mengikuti Kirab Pemilu 2024, yang digelar di halaman kantor Wali Kota Cilegon pada hari Minggu (22/10/2023) lalu.
Selain itu, di bendera partai Grindra yang di bawa oleh masa yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon tersebut juga terdapat tulisan nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Cilegon Dapil II Cilegon - Cibeber yaitu Fauzi Desviandy yang merupakan putra Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Menariknya, respons dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian, terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara ini terkesan santai. Saat di konfirmasi terkait dugaan tersebut.
“Ga itu kan belum dipanggil, nanti ke Bawaslu aja.” Ungkap Helldy Agustian singkat usai menghadiri undangan pelepasan Purna Bhakti Sekertaris KPU kota Cilegon di Bintang Laguna. Rabu (25/10/2023) malam.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Cilegon yang diwakili oleh Eneng Nurbaeti, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS), membenarkan adanya pelaporan dari elemen masyarakat tersebut. Mereka pun tengah melakukan uji materi terkait kasus ini.
Eneng Nurbaeti menjelaskan bahwa terdapat laporan yang diajukan pada hari Senin oleh seorang yang diketahui bernama Marhani, bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya. Bawaslu menerima laporan ini dan saat ini sedang mengkaji aspek-aspek syarat formil dan materil dalam laporan tersebut. Untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, pihak Bawaslu telah memberikan surat kepada pihak yang melaporkan.
Menurutnya, Proses ini memakan waktu selama 14 hari, termasuk pendalaman dan kelengkapan syarat formil serta materilnya. Hal ini disebabkan karena pada awalnya, laporan tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
“Ada sekitar 3 atau 4 aspek yang masih kurang, dan oleh karena itu, Bawaslu menghubungi Marhani untuk melengkapi berkas tersebut,’ ungkapnya.
Perlu dicatat bahwa yang diduga dilaporkan dalam kasus ini adalah wali kota Cilegon. Syarat-syarat yang masih belum terpenuhi berasal dari Marhani, yang juga merupakan pihak yang melaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan proses hukumnya masih terus berlangsung. Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pleno apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan.
“Jika sudah sesuai, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi lebih lanjut.” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Alibaba Marhani, akan segera melengkapi kekurangan dalam pelaporannya kepada bawaslu kota Cilegon.
“Kami akan segera melengkapi berkas dan kekurangannya besok, dan sekarangpun kami sudah menyiapkan apa yang di minta oleh Bawaslu,” pungkasnya. (Hendra/Red).