MATACYBER.COM | JAKARTA, - Di sidang ke 4 (empat), Kuasa Hukum tersangka berinisial DI, ESI, FI dan AR atas perkara investasi robot trading Net89, Elia Dwi Arjuna, SH mengatakan pada sidang praperadilan hari ini termohon memberikan jawaban kepada pihak pemohon dan pihak pemohon memberikan bukti.
"Jadi pada sidang praperadilan hari ini adalah termohon memberikan jawaban kepada kami dan kami pun memberikan bukti-bukti. Jadi tersangka yang kami praperadilan kan itu kami berikan bukti bukti,"ujarnya kepada awak media saat konferensi pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/09/2023).
Elia Dwi Arjuna, SH., sebagai Tim Pengacara Kantor Hukum HRY & Partners menjelaskan, dari beberapa bukti yang diberikan dipersidangan ada beberapa hal yang menurutnya ketersangkaan kliennya itu tidak berjalan sesuai prosedural. Ia berharap adanya keterbukaan dan menyerahkan kepada undang-undang yang berlaku.
"Bahwa ada beberapa hal yang mungkin ketersangkaan nya itu tidak berjalan sesuai prosedural, dari hal ini kita berharap keterbukaan. Kalau memang benar secara prosedural, oke, kita serahkan, yang penting semuanya ini kita serahkan kepada undang-undang yang berlaku. Kita tidak berharap banyak tapi berusaha yang terbaik untuk klien," ucapnya.
Selain itu, Elia juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang dikarenakan uangnya masih tersangkut di akunnya dan tidak bisa ditarik hingga saat ini. Oleh karenanya Ia mempertanyakan kepada pihak kepolisian dalam memperapidkan 4 (empat) kliennya itu.
"Untuk sidang berikutnya, mungkin besok (Rabu 13/9/23-red) adalah sidang saksi, kemungkinan kami akan menghadirkan saksi ahli pidana dan mungkin merekapun menghadirkan bukti bukti, nanti jawaban kita sepakat oleh pihak termohon dan majelis hakim bahwa semua nanti akan disimpulkan, kita masuk kesimpulan dan setelah itu putusan, makanya sidang dipercepat," lanjutnya.
Hasil dari sidang hari adalah pihak termohon menolak permohonan si pemohon kepada majelis hakim dan mereka akan membuktikan bahwa yang dimohonkan oleh pihak pemohon seharusnya tidak dilakukan.
"Intinya adalah pihak termohon menolak semua atas permohonan kami dan mereka akan membuktikan bahwa yang kita mohonkan itu harusnya tidak dilakukan," ungkap Elia.
Friend Kasih, SH., menambahkan, dirinya sangat optimis untuk membela hak kliennya.
"Kita optimis membela hak klien namun kesemuanya ada ditangan majelis hakim. Kita tidak bisa memprediksikan hasil yang diraih namun kita punya keyakinan berhasil sebagai kuasa hukum," pungkasnya. (*/Red)