CILEGON - Manajemen RS Hermina Cilegon diduga sempat menahan jenazah balita usia 2 bulan warga Link. Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang meninggal di RS tersebut, pada Hari Sabtu (2/8/2023) malam sekitar pukul 16.30 WIB tadi.
"Jadi sempat ditahan oleh pihak manajemen RS Hermina Cilegon, karena keluarga dianggap belum bayar atau melunasi administrasi," kata Jahadi orangtua almarhum.
"Miris dengan perlakuan rumah sakit ini terhadap jenazah yang kita masyarakat kecil tapi tidak boleh dibawa pulang alasannya harus beresin biaya pengobatan," sambungnya.
Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Deni Jueni yang ikut mengadvokasi persoalan tersebut, juga mengaku sudah coba melakukan komunikasi agar ada kebijakan yang meringankan masyarakat, agar jenazah balita bernama Delisha Shakeena itu bisa dipulangkan dan segera dikuburkan oleh pihak keluarganya.
Apalagi mengingat orangtua balita tersebut merupakan warga yang tidak mampu.
"Minta biaya pengobatan belasan juta, padahal jelas jenazah ini orang tidak punya kenapa tetap dipaksa bayar dulu dan menahan jenazah," jelasnya, tegas.
Setelah berupaya, aktivis senior yang akrab disapa Kang Jen ini mengatakan, setelah orangtua jenazah balita ini diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan administrasi sementara, baru pihak RS Hermina Cilegon membolehkan pihak keluarga membawa jenazah balita tersebut pulang.
"Ini baru bisa keluar setelah orangtua almarhum menandatangani surat pernyataan, kasihan orang enggak punya tapi jenazahnya ditahan oleh pihak RS Hermina Cilegon," terangnya.
"Kami minta bantuan Walikota Cilegon, segera membantu untuk mempermudah pulangkan jenazah dan membantu terkait administrasi melalui program pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kesehatan atau program UHC. Atau setidaknya menjenguk keluarga korban," sambungnya.
Sementara itu, pihak RS Hermina Cilegon melalui Kepala Jaga, Devi saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihak keluarga dari awal memang sudah dijelaskan untuk menunggu dalam waktu 3 kali 24 jam. Jika memang pada hari Sabtu itu tutupnya hanya setengah hari nanti bisa diurus pada hari Senin depan. Jadi memang pasiennya dalam posisi UHT nya belum jadi, menurutnya (pihak RS. Hermina_red) sih kalau misalkan terjadi kasus kayak begini kan pastinya juga dari awal sudah membuat surat pernyataan.
"Jadi kita juga ini bukan kebijakan Rumah Sakit ya karena memang setahu kita juga kalau misalkan pengurusan BPJS itu kalau pasien yang memang sudah meninggal itu memang enggak bisa. Cuma ini kan Walikota juga ya kebetulan walikotanya juga mau membantu, saya juga berterima kasih kepada Pak walikotanya," ucapnya.
Lebih lanjut, Devi mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktur RS Hermina dan sudah ngobrol sama Walikota Cilegon, dan akan diusahakan hari Senin depan harus sudah jadi.
"Kemarin sore ada juga sudah kita tolong terkait penanganan. Terkait pasien kita tidak pernah menahan pasien untuk pulang apalagi pasien meninggal dunia, kita juga sudah ngomong lama dan tadi juga sempat kita telepon keluarganya untuk keluarga almarhum diminta tolong ke sini kan supaya kalau misalkan kayak terjadi kesulitan begini agar orang tua almarhum ada solusi," tegasnya.
"Maksudnya jangan sampai ini keluarganya enggak nanya supaya bisa berunding atau ngobrol juga agar tidak terjadi miss komunikasi, pada intinya pihak rumah sakit enggak menahan pasien apalagi pasien meninggal dunia," tandasnya. (Hendra/Red)