MATACYBER.COM | PANDEGLANG, - Bertempat di pendopo kabupaten Pandeglang, Kasdim 0601/Pandeglang Mayor Inf. Ruiyat mewakili Komandan Kodim (Dandim) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak sebagai Landasan Pembangunan menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera, Jum'at (15/09/2023)
Kegiatan yang diawali dengan pembukaan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Doa Sambutan - Sambutan, Penyerahan Cinderamata dilanjutkan Foto Bersama serta Diskusi dan Penutup, dihadiri oleh Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Keahlian DPR RI) Secara virtual, Dr. HR Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. (Anggota DPR RI Fraksi PKS/Wakil Ketua BURT/Komisi III/Dapil Banten 1), AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K.,M.H. (Kapolres Pandeglang), Damha. S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang), Dr. Yosep Mohamad Holis, S.Hut., MT., M.Sc (Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak), AKB Satir (Kasatbinmas Polres Pandeglang) dan Para kepala OPD Kab. Pandeglang.
Pada kegiatan Focus Group Discussion menghadirkan sebagai narasumber diantaranya Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi I/ Dapil Banten I), H. Ali Fahmi Sumanta S.H., M.Si. (Sekda Kab Pandeglang), ling Andri Supriadi (Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang), Yayan Ridwan (Anggota DPRD Kab. Lebak) dan Dr. Ayuning Budiati, MPPM (Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) serta Said Arian M.Si. (Akademisi Universitas Mathlaul Anwar).
Mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran badan keahlian DPR-RI yang melaksanakan acara focus group discussion tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak sebagai landasan pembangunan menuju banten mandiri, maju, dan sejahtera ini kami berharap FGD ini dapat menjaring saran masukan yang tepat dalam pengkayaan materi rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten Pandeglang dan RUU tentang Kabupaten Lebak.
Beliau juga menyampaikan bahwa Kabupaten Pandeglang dan kabupaten lebak adalah dua daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang rendah, juga merupakan daerah yang relatif masih belum setara dengan kabupaten kota lain di provinsi Banten, padahal jika kita sedikit flash back saat memperjuangkan pembentukan provinsi banten, ketertinggalan pandeglang dan lebak lah yang menjadi poin utama.
“Kami sangat berharap dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten Pandeglang dan ruu tentang kabupaten Lebak tidak hanya memuat pasal-pasal sebagai penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak, melainkan juga harus memuat pasal pasal yang mengatur skema pemerataan fiskal bagi daerah tertinggal, skema tersebut berupa adanya insentif atau tambahan dana alokasi umum juga dana alokasi khusus bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, diluar perhitungan bagi hasil yang berlaku saat ini," ungkapnya.
Sementara itu Dr. HR Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., selaku Anggota DPR RI Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua BURT Komisi III Dapil Banten I dalam sambutannya menyampaikan Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak sebagai Landasan Pembangunan menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera ketika hal ini dibahas muncul otonomi daerah baru namun hal tersebut mentok pada hal anggaran yang sebetulnya sudah saya ketok perihal pemekaran kabupaten di wilayah pandeglang dan lebak akan tetapi yang dirasa mempunyai potensi besar yaitu labuan.
“Ini lah pentingnya kegiatan FGD ini untuk kita diskusikan apakah daerah otonomi baru layak apa tidak kita lihat dari beberapa teori yang kita gunakan, maka harus benar benar kita diskusikan sehingga kegiatan ini dapat bermanfaat serta berdampak betul terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kab. Pandeglang dan Kab. Lebak," pungkasnya. (*/Red)